PAJAK PENGHASILAN FINAL
Disusun oleh kelompok 5:
Reza Ari Setiawan (256)
Seprian Adit (272)
Septian Galih (273)
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
PAJAK PENGHASILAN FINAL
1. PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima / diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
2. PPh Pasal 15 UU PPh untuk usaha tertentu.
3. PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Beberapa jenis penghasilan yang PPh-nya bersifat final yang juga diatur dalam jenis pajak lain adalah:
1. PPh atas uang pesangon yang diterima sekaligus: uang manfaat pension, tunjangan hari tua dan sejenisnya diuraikan dalam PPh Pasal 21,
2. PPh atas penjualan bahan bakar minyak dan sejenisnya kepada penyalur / agen oleh produsen diuraikan dalam PPh pasal 22,
3. PPh atas penilaian Kembali (revaluasi) aktiva tetap dan lain-lain.
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Pengertian
Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu bersifat final dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Wajib Pajak yang menerima / memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dapat melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan yang terutang. Ketentuan pengenaan PPh ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/2013. Ketentuan ini dalam uraian selanjutnya disebut PPh bersifat final 1%.
Wajib Pajak
Berikut ini yang termasuk sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dalam PPh bersifat final 1%.
1. Wajib Pajak orang pribadi dan badan kecuali bentuk usaha tetap.
2. Wajib Pajak pada nomor 1 menerima penghasilan dari usaha tidak termasuk penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.800.000 untuk semua cabang dalam satu tahun pajak.
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, meliputi hal-hal berikut:
1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
2. Pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, dan bintang film.
3. Olahragawan.
4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
5. Pengarang, penelti dan penerjemah.
6. Agen iklan.
7. Pengawas atas pengelola proyek.
8. Perantara
9. Petugas penjaja barang dagangan
10. Agen asuransi
11. Distributor Perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung.
Berikut tidak termasuk Wajib Pajak dalam PPh bersifat final 1%, meliputi:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang dalam usahanya:
- Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap.
- Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak di peruntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
2. Wajib Pajak badan yang:
- Belum beroperasi secara komersil.
- Dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp. 4.800.000.000.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Besarnya tarif PPh bersifat final 1% adalah 1% dan bersifat final. Besarnya tersebut dikalikan dengan jumlah peredaran bruto usaha sebulan.
Dasar penggunaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh bersifat final 1% adalah:
- Dasar pengenaan pajak adalah peredaran bruto dari usaha dalam satu tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan
- Dalam hal perederan bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp. 4.800.000.000 dalam suatu tahun pajak, Wajib Pajak tetap di kenal PPh bersifat final 1% sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp. 4.800.000.000 pada suatu tahun pajak, atau penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada tahun pajak berikutmya dikenal tarif PPh berdasar ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan
Bebeapa hal terkait dengan tata cara penyetoran dan pelaporan PPh bersifat final 1% sebagai berikut:
- Wajib Pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh bersifat final, tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU PPh, yaitu angsuran PPh setiap bulan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak selain memperoleh penghasilan dengan PPh bersifat final 1% juga menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan tarif umum PPh, atas penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan tarif umurn tersebut wajib dibayar angsuran pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 25 UU PPh.
- Penyetoran Pajak dilakukan melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat etoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- Wajib Pajak yang telah menyetor pajak dianggap telah menyampaikan SPT sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum dalam SSP.
- Wajib Pajak yang telah menyetor pajak, tetapi di dalam SSP tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), kolom uraian diisi dengan "Penghasilan usaha WP yang memiliki peredaran bruto tertentu", sedangkan kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420".
4. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut pihak lain diatur sebagai berikut.
a. Atas pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendaharawan pemerintah dengan menggunakan SSP yang telah diisi atas nama rekanan:
1) Dapat dtajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata carapembayaran pajak melalui pemindahbukuan
2) Dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang sebenarnya tidak terutama sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atau kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau
3) Dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan
b. Atas pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain dengan bukti.pemotongan atau pemungutan, terrnasuk pemungutan PPh Pasal 22 atas impor;
1) Dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau;
2) Dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang tahun pajak yang bersangkutan.
5. Atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final 1% dilaporkan dalarn surat Pemberitahuan Tahunan PPh pada kelompok penghaslian yang dikenai pajak bersifat final, sebagai berikut.
a. Formulir 1770-111 atau Lampiran III bagian A nomor 16 ("Penghasilan Lain yarig Dikenakan Pajak Final dan/atau bersifat final) bagi Wajib Pajak orang pribadi.
b. Formulir 1771-IV atau Lampiran IV bagian A nomor 14 dengan menuliskan "Penghasilan usaha Wajib Pajak memiliki peredaran bruto tertentu" bagi Wajib Pajak badan.
PAJAK PENGHASILAN BERSIFAT FINAL PASAL 15
Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan tentang penetapan Norma Penghitungan-Khusus guna menghitung penghasilan neto bagi Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung dengan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU PPh. Penetapan norma tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan dan ketentuan perpajakan lainnya.
Norma penghitungan khusus untuk Wajib Pajak tertentu yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 15 UU PPh adalah:
1. Perusahaan pelayaran dan penerbangan internasional;
2. Perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi: perusahaan dagang asing.
3. Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah
Pelaporan PPh Pasal 15 dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15 meliputi:
1. Imbalan yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri.
2. Imbalan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang atau barang termasuk penyewaan kapal laut oleh perusahaan pelayaran dalam negeri.
3. Imbalan carter (sewa) kapal laut dan/atau pesawat udara yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan pelayaran dan penerbangan luar negeri.
4. Imbalan yang diterima /diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang atau barang termasuk carter (sewa) kapal laut dan udara oleh perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri.
5. Imbalan carter (sewa) pesawat udara yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan penerbangan dalam negeri.
Pajak Penghasilan Atas Imbalan Yang Dibayarkan Atau Terutang Kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Pajak penghasilan atas imbalan yang dibayarkan/ terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996.
1. Wajib Pajak dan Objek Pajak
Wajib pajak ini adalah orang yang bertempat tinggal atau badanyang didirikan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.
Objek pajak ini adalah penghasilan berupa imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dalam negeri, baik dari Indonesia maupundari luar Indonesia, baik dari pengangkutan orang dan/ atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
a. Pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan lainya di Indonesia.
b. Pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan lainya di luar Indonesia.
c. Pelabuhan di luar Indonesia ke Pelabuhan di Indonesia.
d. Pelabuhan di luar Indonesia ke Pelabuhan lainya di lur Indonesia.
2. Tarif dan Dasar pengenaan Pajak
Tarif PPh ini adalah 1,2% (satu koma dua persen)
Dasar pengenaan pajak ini adalah peredaran bruto. Peredaran bruto merupakan semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak sebagaimana diuraikan dalam objek pajak. PPh terutang bersifat final dihitung dari tarif dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
3. Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
a. Jika penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau carter dengan pemotongan pajak, pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib :
- Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti
- Memberikan bukti pemotongan PPh atau penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan menggunakan bukti pemotongan PPh yang tersedia.
- Menyetor PPh yang dipotong tersebut ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari di bulan berikutnya setelah bulan pembayran atau terutangnya imbalan dengan menggunakan SSP.
- Melaporkan pajak yang telah dipotong dan disetor ke kantor pelyanan pajak selambat-lambatnya tanggal 20, bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15 dilampiri SSP dan bukti pemotongan PPh pelayaran dalam negeri (final).
b. Jika penghasilan diperoleh selai dari huruf a, wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib:
- Menyetor PPh terutang ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan dengan menggunakan SSP.
- Melaporkan pajak yang disetor ke kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnyasetelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh pasal 15 dilampiri SSP.
Wajib pajak membayar pajak di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya di luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal (PPh Pasal 24). Pajak yang di bayar di luar negeri tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang berdasarkan untuk maing-masing negara setinggi-tingginya 1,2% (satu koma dua persen) dari penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri tersebut.
Wajib pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lain.atas penghasilan lain tersebut dikarenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajak yang berlaku. PPh atas imbalan jasa angkutanorang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal bersifat final. Oleh karena itu, dalam pembukaan wajib pajak, penghasilan dan biaya yang terjadi harus dipisahkan dari penghasilan dan biaya lainya.
Pajak Penghasilan Atas Imbalan Yang Dibayarkan Atau Terutang Kepada Perusahaan Pelayaran Dan Penerbangan Luar Negeri
Pajak penghasilan atas imbalan yang dibayarkan/ terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996.
1. Wajib Pajak dan Objek Pajak
Wajib pajak ini adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan yang berkedudukam di luar negeri dan melakukan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Objek pajak ini adalah penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri.
2. Tarif dan Dasar pengenaan Pajak
Tarif PPh ini adalah 2,64%
Dasar pengenaan pajak ini adalah peredaran bruto. Peredaran bruto merupakan semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak sebagaimana diuraikan dalam objek pajak. PPh terutang bersifat final dihitung dari tarif dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
3. Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
a. Jika penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau carter dengan pemotongan pajak, pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib :
1) Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti
2) Memberikan bukti pemotongan PPh atau penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan menggunakan bukti pemotongan PPh yang tersedia.
3) Menyetor PPh yang dipotong tersebut ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari di bulan berikutnya setelah bulan pembayran atau terutangnya imbalan dengan menggunakan SSP.
4) Melaporkan pajak yang telah dipotong dan disetor ke kantor pelyanan pajak selambat-lambatnya tanggal 20, bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15 dilampiri SSP dan bukti pemotongan PPh pelayaran dalam negeri (final).
b. Jika penghasilan diperoleh selain dari perjanjian carter, wajib pajak perusahaan pelayaran luar negri wajib:
1) Menyetor PPh terutang ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan dengan menggunakan SSP.
2) Melaporkan pajak yang disetor ke kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnyasetelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh pasal 15 dilampiri SSP.
Pajak
Penghasilan atas imbalan yang Dibayarkan/ Terutang kepada perusahaan
penerbangan dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERSIFAT FINAL PASAL 4 AYAT (2) UU PPh
Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final diatur dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi :
1. Penghasilan bunga deposito/bunga yang ditempatkan di dalam negeri dan yang ditempatkan di luar negeri, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan jasa giro.
2. Transaksi penjualan saham pendiri dan bukan saham sendiri.
3. Bunga/diskonto, obligasi dan surat berharga negara.
4. Hadiah undian
5. Persewaan tanah dan/atau bangunan
6. Jasa konstruksi, meliputi perencanaan kontruksi, pelaksanaan kontruksi dan pengawasan kontruksi.
7. Wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan.
8. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota Wajib pajak orang pribadi
9. Dividen yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pajak Penghasilan atas bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI
1. Pengertian
Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka,sertifikat deposito dan “deposit on call” baik dalam mata uang rupiah maupun dalam bentuk mata uang asing (valuta asing), yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. Tabungan adalah simpanan pada bank denga nama apapun termasuk giro,yang penarikannya dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
2. Wajib Pajak dan Objek Pajak
Wajib pajak untuk PPh ini adalah orang pribadi atau badan dalam negeri dan luar negeri serta bentuk usaha tetap yang menerimapenghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia
Objek pajak untuk PPh ini adalah penghasilan berupa bunga adalah penghasilan berupa bunga atas deposito dan tabungan serta diskonto SBI. Termasuk bunga adalah bunga yang yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang di Indonesia.
Diskonto SBI adalah selisish antara nilai nominal dan harga jual SBI yang dilakukan oleh dana pension dan bank yang menjual Kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada dana pension yang pendiriannya belum disahkanoleh Menteri keuangan, jika pihak lain mejual Kembali SBI tersebut maka keuntungan yang diperoleh diakui sebagai pengalihan harta yang tidak perlu dipotong PPh, tetapi wajib dilaporkan di SPT tahunan.
3. Tarif dan Dasar pengenaan
Tarif dan dasar pengenaan PPh atas pendapatan bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia adalah
|
Wajib pajak |
Tarif |
Dasar Pengenaan Pajak |
|
Wajib pajak dalm negeri dan BUT |
20% (dua puluh persen) |
Jumlah bruto bunga deposito dan
tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia |
|
Wajib
pajak luar negeri selain BUT |
20% (dua
pulub persen) Atau
sesuai tarif berdasarkan persetujuan pehindaran pajak nerganda |
Jumlah bruto bunga deposito
dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia |
PPh terutang bersifat final dihitung sebesar tarif dikalikan dasar pengenaan pajak
4. Pemotong PPh
Pemotong PPh atau bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI adalah:
a. Bank yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia
b. Cabang bank luar negeri di Indonesia
c. Bank Indonesia
d. Dana pension dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada dana pension yang pendirianya belum disahkanoleh Menteri keuangan.
5. Dikecualikan dari Pemotongan PPh
Pemotongan PPh bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI tidak dilakukan terhadap :
a. Bunga deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah tidak melebihi Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
b. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
c. Bunga deposito dan tabungan serta dikonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri keuangan seoanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana pension.
d. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana atau rumah sususn sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dihuni sendiiri
Ketentuan pengenaan PPh final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI tidak
berlaku terhadap orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak, termasuk bunga dan diskonto, tidak melebihi Penghasilan TIdak Kena Pajak (PTKP). Orang pribadi dengan kriteria tersebut dapat mengajukan permohonan restitusi atas pajak yang telah dipotong PPh final ini.
Pada 30 maret 2016, Bank Permadani membayarkan bunga deposito kepada nasabah. Deposito berjangka waktu 1 bulan senilai Rp600.000.000, Bunga 6% setahun. Atas pembayaran bunga tersebut dipotong PPh final sebesar:
20% X 6% X Rp600.000.000X 1/12 = Rp600.000.
Pajak Penghasilan atas Transaksi Saham dan Sekuritas Lainnya
Pajak penghasilan atas transaksi saham dan sekuritas lainya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997.
1. Pengertian
Saham pendiri adalah saham yang dimiliki oleh pendiri yang diperoleh dengan harga kurang dari 90% (sembilah puluh persen) dari harga saham pada saat penawaran umum perdana. Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang Namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan terbatas sebelum pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran perdana ( Initial Public Offering) menjadi efektif. Termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah:
a. Saham yang diperoleh pendiri dan kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana.
b. Saham yang berasal dari pemecahan saham sendiri.
Tidak termasuk saham saham pendiri adalah:
a. Saham yang diperoleh pendiri dari pembagian dividen dalam bentuk saham.
b. Saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi, konversi dan efek konvensi lainya.
c. Saham yang diperoleh pendiri perusahaan reksa dana.
2. Wajib Pajak dan Objek Pajak
Objek pengenaan pajak ini adalah transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia. Subjek pajak ini adalah orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.
3. Tarif dan Dasar Pengenaan
Tarif dan dasar pengenaan PPh atas transaksi saham dan sekuritas lainnya adalah
|
Jenis transaksi |
Tarif |
Dasar pengenaan pajak |
|
Semua transaksi penjualan saham. |
0,1% |
Jumlah bruto nilai transaksi penjualan. |
|
Transaksi
pemilik saham pendiri. |
0,1%
dan tambahan 0,5% |
Jumlah bruto nilai transaksi
penjualan, kecuali modal ventura, atas penyertaan modal kepada perusahaan pasangan
usahanya. |
4. Tata Cara Pelunasan
Pelunasan pajak atas transaksi penjualan saham di bursa efek dilakukan dengan pemungutan/pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. Penyetoran pajak dilakukan oleh pemotong paling lambat pada tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham. Pelaporan dilakukan paling lambat pada tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penjualan saham.
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi
Pajak penghasilan atas bunga obligasidiatur dalam Peraturan Pemerintag Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 dan peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012
1. Pengertian
Obligasi adalah surat butang dan surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
2. Wajib Pajak dan Objek Pajak
Wajib pajak dari PPh ini adalah orang pribadi atau badan dalam negeri dan luar negeriserta bentuk usaha tetap yang menerima bunga obligasi termasuk diskonto obligasi.
Objek pajak ini adalah penghasilan berupa bunga obligasi termasuk diskonto obligasi.
3. Tarif dan Dasar Pengenaan
Tarif dan dasar pengenaan PPh atas bunga obligasi adalah:
PPh terutang bersifat final dihitung sebesar tarif dikalikan dasar pengenaan pajak
Jenis Bunga/Diskonto | Wajib Pajak | Tarif | Dasar Pengenaan Pajak |
Bunga obligasi dengan kupon. | Ø Wajib pajak dalam negeri dan BUT Ø Wajib pajak luar negeri selain BUT | Ø 15% Ø 20% atau sesuai tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda | Jumlah bruto bunga sesuai denganmasa kepemilikan obligasi. |
Diskonto obligasi dengan kupon. | Ø Wajib pajak dalam negeri dan BUT Ø Wajib pajak luar negeri selain BUT | Ø 15% Ø 20% atau sesuai tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda | Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan. |
Diskonto obligasi tanpa bunga. | Ø Wajib pajak dalam negeri dan BUT Ø Wajib pajak luar negeri selain BUT | Ø 15% Ø 20% atau sesuai tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda | Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan. |
Bunga dan/atau diskonto obligasi | Wajib pajak reksa dana yang terdaftar pada badan pengawas pasar modan dan Lembaga keuangan. | Ø 5% (tahun 2014 s.d. 20202) Ø 10% (tahun 2021 dan seterusnya) | Selisih lebih harga jual atau nilai nominal. |
4. Pemotong PPh
Pemotongan PPh atas penghasilan bunga obligasi adalah:
a. Penerbit obligasi atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo oligasi dan/atau.
b. Perusahaan efek, dilet atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atau bunga
dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
5. Dikecualikan dari Pemotongan PPh
Pemotongan PPh atas obligasi tersebut tidak berlaku apabila penerima penghasilan bunga obligasi adalah:
a. Wajib pajak dana pension yang pendirianya atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri keuangan. Penghasilan bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak ini tidak dikenakan PPh.
b. Wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Penghasilan bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak ini dikenai PPh umum sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian
Pajak penghasilan atas hadiah undian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2002 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep. 395/PI/2001
1. Pengertian
Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh melalui undian. Hadiah undian dibedakan dengan hadiah lainya seperti hadiah atau penghargaan perlombaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan,jasa dan kegiatan lainya. Hadiah atau penghargaan perlombaan merupakan hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan. Hadiah sehubungan pekerjaan,jasa dan kegiatan lainya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekjaan, jasa dan kegiatan dilakukan oleh penerima hadiah. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
2. Wajib Pajak dan Objek Pajak
Wajib pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang menerima hadiah undian. Objek pajak Ini adalah penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun (dapat berupa uang, barang atau kenikmatan misalnya menginap di suatu hotel berbintang). Tidak termasuk dalm pengertian hadiah undian yang dikenakan pajak adalah 1) hadiah langsung dalam penjualan baramh/jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi; 2) hadiah yang diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa.
3. Tarif dan Dasar Pengenaan
Besarnya tarif pph ini adalah 25% (dua puluh lima persen). Dasar pengenaan pajak adalah jumlah bruto hadiah undian. PPh terutang bersifat final dihitung sebesar tarif dikalikan dasar pengenaan pajak.
4. Pemungut atau Pemotong
Pemungut PPh atas hadiah undian adalah penyelengaraan undian, baik orang pribadi atau badan, kepanitiaan, organisasi maupun penyelenggara dalam bentuk apapum yang telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang termasuk pengusaha yang menjual barang/jasa yang memberikan hadiah dengan cara di undi, misalnya bank, supermarket,toko,perusahaan,panitian penarikan undian dan sebagainya, pemotongan atau pemungut wajib menyetorkan pajak yang telah dipotong ke bank persepsi atau kantor pos paling lamat 10 (sepuluh) bulan berikutnya, dan melaporkan ke kantor pelayanan pajak setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
Pajak Penghasilan Atas Persewaan Tanah Dan Bangunan
Pajak penghasilan atas persewaan tanahtanah dan bangunan diatur dalam peraturan pemerintah nomer 5 tahun 2002, keputusan menteri keuangan No.120/KMK.03/2002,keputusan Dirjen Pajak No.KEP-227/PJ/2002.
1. Pengertian
Sewa atas tanah dan bangunan yang dimaksud adalah persewaan tanah dan bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, dan industri.
2. Wajib pajak dan Objek pajak
Wajib pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewan tanah dan bangunan. Objek pajak ini adalah hasil dari persewaan tanah dan bangunan berupa tanah, rumah,rumah susun, apartemen,kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, dan industri.
3. Tarif dan Dasar pengenaan
Besarnya tarif PPh ini adalah 10%. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah bruto nilai persewan tanah dan bangunan. PPh terutang bersifat final dihitung sebesar tarif dikalikan dasar pengenaan pajak.
4. Tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan
a. Atas penghasilan berupa sewa tanah dan bangunan yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib dipotong pajak oleh penyewa.
b. Apabila penyewa bukan sebagai pemotong pajak , PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orng probadi atau badan yang penerima penghasilan.
Pajak Penghasilan atas Usaha Jasa Kontruksi
Pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi diatur dalam peraturan pemerintah No 51 Tahun 2008 sebagaimana telah disempurnakan dan peraturan pemerintah No. 40 tahun 2009 dan peraturan menteri keuangan No 187/PMK.03/2008.
1. Pengertian
a. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjan konstruksi.
b. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagain rangkain kegiatan perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan suatu angunan.
c. Perencaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang ahli dalam perencanaan mewujudkan pekerjaan dalam dokumen perencanaan bangunan.
d. Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli dalam bidang pelaksanan konstruksi, mampu menggabungkan perencnaan, pengadaan dan pembagunan.
e. Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli dalam bidang pengawasan jasa dan konstruksi mampu melaksanakan tindakan pengawasan sejak awal pembagunan hingga akhir sebuah proyek.
f. Pengguna jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
g. Penyedia jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang menyediakan jasa kontruksi.
h. Nilai kontrak jasa konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan/
2. Wajib Pajak dan Objek Pajak
Wajib pajak ini adalah penyedia jasa konstruksi, yaitu orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap kegiatan usaha menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana, pelaksana pengawas maupun subnya. Objek pajak disini adalah jasa berupa jasa perencana, pelaksana ,dan pengawas konstruksi.
|
Jenis
kontruksi |
Wajib
pajak |
Tarif |
|
pelaksanaan |
Penyedia
jasa yang memiliki kualifiasi usaha kecil |
2% |
|
pelaksanaan |
Penyedia
jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha |
4% |
|
Pelaksanaan |
Penyedia
jasa selain dua diatas |
3% |
|
Perencanaan
atau pengawas |
Penyedia
jasa yang memiliki kualifikasi usaha |
4% |
|
Perencanan
atau pengawas |
Penyedia
jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha |
6% |
Catatan : terdapat pada peraturan konstruksi Nasional Nomer 10 Tahun 2013.
Besarnya dasar pengenaan pajak adalah:
a. Jumlah pembayaran tidak termasuk pajak pertambahan nilai, dalam hal pph dipotong oleng pengguna jasa.
b. Jumlah penerimaan pembayaran tidak termasuk pajak pertambahan nilai, dalam hal pph disetor oleh penyedia jasa.
1. Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
a. pph yang dipotong oleh penggun jasa disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh menteri keuangan paling lama 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak.
b. pph yang dipotong oleh penggun jasa disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh menteri keuangan paling lama 15 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak.
c. Pembayaran PPh atau penyetoran PPH menggunakan SSP atau sarana yang serupa dengn SSP.
d. Pemotongan pajak memberikan tanda bukti pemotongan kepada penyedia jasa yang dipotong PPh setiap melakukan pemotongan.
e. Pengguna atau penyedia jasa melakukan PPh ini wajib menyampaikan pemberitahuan 20 hari setelah bulan dilakukanya pemotongan pembayaran.
f. Pajak yang dibayar diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak terhutang berdasarkan PerUU.
g. Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh penyedia jasa dari luar usaha jasa konsrtuksi dikenkan tarif sesuai PerUU.
Pajak penghasilan atas pengalihan harta berupa tanah dan bangunan
Pajak penghasilan penghasilan atau pengaliahan harta berupa tanah atau bangunan diatur dalan peraturan pemerintah No. 48 Tahun 1994 diubah ke No. 34 tahun 2016 tentang pajak penghasilan dari pengaliahan harta berupa tanah atau bangunan.
1. Pengertian
Pengalihan hak atas tanah dan bangunan meliputi : penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, dan sebagainya.
2. Wajib pajak dan Objek pajak
Wajib pajak PPh ini adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan atas tanah dan bangunan. Objek pajak PPh adalah penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan karena pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
3. Tarif dan dasar pengenaan pajak
a. Sebesar 2,5% dari jumlah bruto rumah sederhn yang dilkukan oleh wjib pajak yang melakukan pengalihan atas tanah maupun bangunan.
b. Sebesar 1% dari jumlah bruto rumah sederhn yang dilkukan oleh wjib pajak yang melakukan pengalihan atas tanah maupun bangunan.
c. 0% dari jumlah bruto rumah sederhn yang dilkukan oleh wjib pajak yang melakukan pengalihan atas tanah maupun bangunan, namum memiliki penugasan khusus dari pemerintah sebagaimana disebut dala UU untuk kepentingan umum.
4. Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
a. Orang pribadi atau badan yang menerima pengahasilan dari penghalihan hak atas dan bangunan, wajib menyetor sendiri PPh dengan persetujuan pihak wewenang dengan ketentuan surat setoran pajak (SSP). Wajib mencantumkan:
1. Nama,alamat dan NPWP orang yang bersangkutan
2. Lokasi tanah dan bangunan yang dialihkan.
3. Nama pembeli.
b. Orang pribadi dengan pengalihan tidak lebih dari 60 juta, namun melebihi PTKP , penyetoran PPh dilakukan selambat lambatnya akhir tahun.
c. Bendahara pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar, memungut pph yang terhutang dan menyetorkanya kepada bank persepsi.
d. Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran sendiri pajak penghasilan, wajib menyampaikan surat pemberitauan masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
e. Bendaharawan atau pejabat yang melkukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar melakukan pemungutan pajak peghasilan wajib menyampaikan surat pemberitauan masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah dilakukan pengalihan atas hak tanah dan bangunan.
5. Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan
a. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak dan melakukan pengalihan hak atas tanah dan banguna dengan jumlah bruto kurang dari 60 juta.
b. Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang telah diatur oleh perUU Menteri keuangan.
c. Badan yang melakukan peengalihan harta berupa tanah dan bangunan cara hibah keagamaan,badan pendidian, badan sosisal dan sebagainya ketentuanya diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
d. Pengalihan harta berupa tanah dan bangunan karena waris.
e. Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha yang ditetapkan Menteri keuangan.
f. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau manfaat barang milik negara berupa tanah dan bangunan.
g. Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan bangunan.
Pajak penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
Pajak penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi diatur dalam peraturan pemerintah NO. 15 Tahun 2009 dan peraturan Menteri keuangan NO. 112 Tahun 2010.
1. Pengertian
Penghasilan berupa bunga simpanan adalah imbalan berupa bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi dari dana yang disimpan anggota koperasi orang pribadi tersebut kepada koperasi dimana individu tersebut berada sebagai anggota.
2. Wajib Pajak dan Objek Pajak
Wajib pajak adalah orang pribadi yng berada sebagai anggota koperasi yang mempunyai simpanan dan menerima bunga atas simpananya. Objek Pajak adalah bunga simpanan yang diterima oleh anggotanya. Tidak termasuk dalam bunga simpanan apabila jumlah tidak melebihi Rp 240.000 per bulan, dikecualikan dari pengenaan PPh ini.
3. Tarif dasar pengenaan pajak
a. Sebesar 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000 perbulan.
b. Sebesar 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000 perbulan.
Dasar pengenaan pajak ini adalah jumlah bruto bunga simpanan yang diterima anggota koperasi. PPh terutang bersifat final dihitung sebesar tarif dikalikan dasar pengenaan pajak.
4. Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
a. Koperasi yang membayarkan bunga simpanan kepada anggotanya wajib melakukan pemotongan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Koperasi sebagai pemotong pajak wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 kepada wajib orang pribadi yang dipotong PPh setiap melakukan pemotongan.
c. Pajak pengahasilan yang telah dipotong koperasi, wajib disetor ke kas egara melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk menteri keuangan, paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir menggunakan SSP.
d. Koperasi wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir mengguanakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).
Pajak Penghasilan atas Deviden Yang Diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
Pajak penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi diatur dalam peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 dan peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2010.
1. Pengertian
Dividen merupakan bagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh pemegang saham atas kepemilikan saham dalam sebuah perseroan. Termasuk deviden dalam hal ini adalah deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegangan polis dan pembagian sisa hasil koperasi.
2. Wajib Pajak dan Objek Pajak
Wajib pajak disini adalah orang pribadi dalam negeri yang bertindak sebagai pemegang saham suatu perseroan, pemegang polis suatu perusahaan asuransi, dan anggota koperasi menerima hasil usaha.
3. Tarif dan Pengenaan Pajak
Besarnya pajak penghasilan atas deviden yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi adalah 10%. Dasar pengenaan pajak ini adalah jumlah bruto dividen. PPh terutang bersifat final dihitung sebesar tarif dikalikan dasar pengenaan pajak.
4. Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
a. Pengenaan PPh atas deviden ini dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar deviden.
b. Pemotongan dilakukan pada saat deviden disediakan untuk dibayarkan.
c. Pemotongan PPh wajib memberikan bukti tanda pemotongan pajak kepada wajib pajak yang dipotong PPh setiap melakukan pemotongan.
d. Pemotongan PPh wajib menyetor PPh yang dipotongnya ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir menggunakan SSP.
e. Pemotongan PPH wajib melaporkan pajak yang sudah dipotong dan disetor ke kantor pelayanan pajak paling lam 20 hari setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).
Sumber penulisan dari
Buku Perpajakan : Teori dan Kasus Buku 1 Edisi 10
Penulis: Siti Resmi


Tidak ada komentar: