PAJAK PENGHASILAN FINAL
Disusun oleh kelompok 5:
Reza Ari Setiawan (256)
Seprian Adit (272)
Septian Galih (273)
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
PAJAK PENGHASILAN FINAL
1. PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima / diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
2. PPh Pasal 15 UU PPh untuk usaha tertentu.
3. PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Beberapa jenis penghasilan yang PPh-nya bersifat final yang juga diatur dalam jenis pajak lain adalah:
1. PPh atas uang pesangon yang diterima sekaligus: uang manfaat pension, tunjangan hari tua dan sejenisnya diuraikan dalam PPh Pasal 21,
2. PPh atas penjualan bahan bakar minyak dan sejenisnya kepada penyalur / agen oleh produsen diuraikan dalam PPh pasal 22,
3. PPh atas penilaian Kembali (revaluasi) aktiva tetap dan lain-lain.
Reviewed by Reza Ari Setiawan
on
Oktober 11, 2020
Rating: 5

